Jumat, 23 Maret 2012

Sumber-Sumber Penerimaan Negara Indonesia


    
      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa yang dimaksuud dengan pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,penerimaan negara bukan pajak,serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
  • Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didomiinasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah,harga minyak mentah,dan tingkat lifting minyak.
  • Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hbah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan) kepada Pemerintah Indonesia.
         Secara lebih singkatnya sumber penerimaan negara adalah sbb :

   Penerimaan Dalam Negeri
     1. Penerimaan perpajakan
       a. Pajak Dalam Negeri
           i.   Pajak Penghasilan
                1.  Migas
                2. NonMigas
           ii.  Pajak Pertambahan Nilai
           iii. Pajak Bumi dan Bangunan
           iv. BPHTB
           v.  Cukai
           vi. Pajak Lainnya
       b. Pajak Perdagangan Internasional
           i.   Bea Masuk
           ii.  Pajak/Pungutan Ekspor
     2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
       a. Penerimaan SDA
       b. Bagian Laba BUMN
       c. PNBP lainnya

1 komentar: